Catatan kekerasan terhadap perempuan

Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.


Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan , Perkosaan dan Pelecehan Seksual . Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak digunakan Kepolisian dan Pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku.


Di ranah negara, kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 12 kasus. Data berasal dari WCC dan LSM. 9 kasus dari DKI Jakarta antara lain adalah kasus penggusuran, kasus intimidasi kepada jurnalis ketika melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang. Diantara mereka mengalami kekerasan seksual. Kasus inses pada tahun ini mencapai angka 822 kasus turun 195 kasus di banding tahun 2018 yang mencapai 1.017 kasus. Pelaku insesterbesar adalah sebesar 618 orang. Angka marital rape pada tahun ini juga turun di banding tahun lalu. Marital rape tahun ini sebesar 100 kasusdibanding data kasus tahun lalu yang mencapai 192 kasus yang dilaporkan. Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum.

    Salah satu data kasus kekerasan terhadap perempuan dalam ranah publik

Source gambar: https://komnasperempuan.go.id/download-file/361

Komnas Perempuan melalui data lembaga layanan, menemukan bentuk dan jenis kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas. Ranah komunitas biasanya adalah di lingkungan kerja, bermasyarakat, bertetangga, ataupun lembaga pendidikan atau sekolah. Pada ranah komunitas ada kategori khusus pekerja migran dan trafiking. Khusus pekerja migran dan trafiking terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu trafiking dari 158 menjadi 212, dan pekerja migran dari 141 menjadi 398. 

Jenis dan bentuk kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah sama seperti tahun lalu kekerasan seksual yang paling menempati posisi pertama, di mana perbedaan- nya adalah jika tahun lalupencabulan menempati urutan pertama, tahun 2019 perkosaan ada di urutan pertama sebanyak (715 kasus), lalu pencabulan (551 kasus) dan Pelecehan Seksual (520), diikuti oleh persetubuhan sebanyak 176 kasus. Istilah persetubuhan dan pencabulan masih banyak digunakan terutama oleh Kepolisian, PN, dan lembaga layanan berbasis pemerintah, hal ini disebabkan dasar hukum yang biasa digunakan adalah KuHAP. Pencabulan dan persetubuhan bisa jadi adalah lingkup pelecehan seksual yang tidak ada rujukan hukumnya dimana biasanya korbannya adalah anak perempuan. Terkait data kekerasan seksual lain yang muncul pada CATAHU kali ini adalah angka kekerasan seksual cyber(KBGO) dengan bentuk ancaman penyebaran foto berkonten porno yang mencapai angka 91 kasus. Ada juga kasus perkosaan dengan bentuk pemaksaan anal seks terhadap perempuan, jadi perkosaan (sodomi) juga terjadi pada anak perempuan.


Referensi: https://komnasperempuan.go.id/download-file/361

Comments